Hearing Pertambangan Sengit
ARGA MAKMUR, BE - Hearing soal penutupan tambang batu gajah di Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara (BU) di gedung dewan kemarin (3/9) berlangsung sengit. Perusahaan pengola galian batuan itu diduga hanya mendapat izin kepada kades setempat, Aswari serta bekerja sama dengan anggota DPRD Yurman HamediĀ akhirnya diputuskan distop. Dikarenakan galian tersebut dinilai sudah merugikan masyarakat setempat. Perusahaan tersebut dilarang untuk melakukan operasi galian, dikarenakan dampak negatif yang dirasakan warga, yakni jalan menjadi rusak, serta batu gajah sebagai penopang gunung sudah digali yang dikhawatirkan akan terjadi bencana alam ulah manusia. Hearing yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi III yang membidangi hal itu, Godang manurung menyatakan tegas bahwa pertambangan yang merugi di stop dan tidak diberiakn izin sampai kapanpun. \"Galian itu ditutup dan jangan lagi beri izin tambang, terkait jalan rusak, perusahaan tetap harus memperbaikinya,\" tegas anggota DPRD BU, Godang. Sementara itu, saat berjalannya hearing, sempat terjadi sengit dan saling beradu urat, yang terjadi antara kadispenda Mustarani Abidin SH MM dan sekretaris komisi III Saimidin SSos, dikarenakan terjadi kesalah pahaman anatara dua pendapat berbeda ini, Sasmidi sempat memukul meja sebanyak tiga kali sedangkan Mustarani tetap pada pendiriannya. Namun kesengitan yang terjadi tidak berlangsung lama setelah diketahui hanya kesalahapahaman dan memiliki tujuan yang sama. \"Kalau memang menyalahi aturan ya ditutup saja, daripada nantinya berdampak buruk kepada masyarakat, memang PAD dari tambang itu sangatlah besar, tapi kalau menyalahi aturan silahkan ditutup saja, kalau tidak menyalahi untuk apa ditutup, apa rugi dan untungnya kita, daerah yang diuntungkan penambahan PAD,\" tegas Mustarani. Tak hanya galian yang berada di desa Gung Besar saja menyalahi aturan, galian C yang ada di Kecamatan Batik Nau milik anggota BPD aktif atas nama KP itu juga akan ditutup karena tak memiliki izin. Begitupun galian batu gajah di desa Senali Arga Makmur pun juga ditutup, dan dikatakan Kadistamben BU, Ramadhanus SE MM untuk galian milik Ramadani warga Gunung Selan itu juga akan ditindak untuk tidak melakukan operasi karena izin perusahaan itu sudah habis sejak 8 Agustus lalu, serta garapan usaha melebihi satu hektar. \"Hari kamis besok akan kita cek dulu, jika benar masih beroperasi dengan izin yang sudah habis maka hari itu juga kita stop,\" terang Ramadhanus. Ditambahkannya, jika pihak perusahaan mengajukan izin, maka perusahaan wajib menyelesaikan polemik terhadap warga, dan jika meresahkan warga maka izin tersebut tidak akan dilanjutkan kembali. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: